"UU Tipikor dan UU TPPU memungkinkan partai sebagai sebuah korporasi dijerat secara pidana dan dimungkinkan dilakukan pembubaran," ujarnya ketika dihubungi detik.com, Jumat (23/3/2018).
Pasal 20 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi yang dilakukan korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan pengurusnya Sedangkan pemeriksaaan dapat dilakukan dengan diwakili oleh pengurus.
Pengertian pasal tersebut, kata Donal, membuat KPK dapat menindaklanjuti kesaksian di sidang Novanto terkait keterllibatan korporasi sebagai penerima uang. Proses penyelidikan dan penyidikan dapat menghadirkan pengurus parpol yang diduga menerima uang. Jika terbukti keterlibatan dalam kasus korupsi maka upaya pembubaran dapat diusulkan.
"Sementara pembubaran dilakukan melalui MK atas usulan menteri hukum dan HAM," lanjutnya.
Ancaman pidana dan pembubaran ini harusnya menjadi tanda bahaya bagi parpol. Selama ini dugaan keterlibatan parpol dalam kasus korupsi membuat pengurus parpol tak bergeming karena tak ada sanksi apapun.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku tak ada aturan apapun dari KPU maupun produk UU terkait pemilu jika parpol terlibat korupsi. Makanya KPU tidak dapat memberikan sanksi.
"Kalau dari aturan terkait parpol dan pemilu tidak ada sanksi jika ada keterlibatan seperti itu. Bisa dilihat selama ini memang tidak diatur," jelasnya.
Aliran dana e-KTP kepada parpol mulai terkuak dalam persidangan ketika salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja menyebutkan adanya setoran uang ke tiga parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP. Mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto mengakui ada aliran uang di partainya sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diserahkan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membiaya rapimnas Partai Golkar.
Tapi bendahara Partai Golkar, Robert J. Kardinal, mengaku tak tahu menahu mengenai aliran uang tersebut karena dirinya belum menjabat sebagai bendahara waktu itu. Ia menyebutkan kesaksian dalam sidang Novanto masih bersifat keterangan. "Itukan baru satu keterangan saja, masih harus didalami lagi," jelasnya. (ayo/jat)