"Maaf saya belum dapat kabar apa pun dari MA," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Josefina mengatakan dirinya belum mau berkomentar soal ditolaknya PK Ahok ini. Dia akan lebih dulu menunggu informasi resmi dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Tolak PK Ahok |
"Saya nggak bisa tanggapi kalau belum dapat info resmi dari MA," jelasnya.
MA menolak PK Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakarta Utara, yang salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Namun kini MA menolak PK Ahok tersebut.
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini