Sekjen Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi mengatakan yang dilakukan Michael sudah sesuai dengan kode etik dokter. Michael tak memberikan diagnosis karena tidak memeriksa Novanto selaku pasien RS.
"Dia tak mau memberi diagnosis karena dia belum bertemu dengan pasien. Itu saya kira sudah tepat dengan apa yang dilakukan. Sehingga dia tidak berani. Dan itu sudah diatur dalam kode etik, bahwa dalam menegakkan diagnosis harus bertemu pasien," kata Adib saat dihubungi detikcom, Jumat (23/3/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tindakan Michael, Adib menilai tindakan tersebut juga sudah sesuai dengan standard procedure operation (SOP).
Adib mengatakan selain bertemu dengan pasien, seorang dokter juga bisa membuat diagnosis berdasarkan data awal yang disampaikan keluarga pasien. Kedua kondisi yang dapat membuat seorang dokter membuat diagnosis pasien. Namun, dari dua kondisi tersebut, seorang dokter tetap harus bertemu dengan pasiennya untuk dapat membuat diagnosis.
"Pada saat menegakkan diagnosa itu, ada riwayat penyakit dahulu yang itu diputar yang namanya allo anamnesa dari pasien itu sendiri atau auto anamnesa dari keluarga (pasien)," ujar Adib.
"Tapi itu (allo amnesa dan auto amnesa) sebagai bagian dari data awal dari penegakkan diagnosis. Pada saat penegakkan diagnosis, tetap diperlukan ada pertemuan dokter," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dr Michael Chia Cahaya lebih memilih dipecat daripada menuruti permintaan Fredrich Yunadi. Kepala IGD RS Medika Permata Hijau ini menyebut Fredrich sempat memintanya menulis diagnosa kecelakaan untuk Setya Novanto.
Michael mengaku menyampaikan itu ke Plt Direktur Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia. Hal itu disampaikannya usai mendapat permintaan dari Fredrich.
"Saya bilang 'dok ini ada pengacaranya (Fredrich) datang minta bilang dengan keterangannya kecelakaan mobil'. Saya bilang 'nggak mau bohong ke KPK, daripada saya dipaksa, kalau dokter mau pecat saya, tidak apa, saya mending pulang, mending saya cari tempat lain'," kata kata Michael saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Menurut Michael, dr Alia memintanya tetap pada prosedur penanganan pasien. Michael menyebut Alia meminta agar Novanto dirawat apabila diperlukan dan tidak dirawat apabila memang tidak perlu dirawat.
"dr Aliya bilang saya nggak minta untuk berbohong. Berdirilah seperti dr IGD seperti biasanya. Kalau nggak perlu rawat inap ya nggak usah rawat inap, kalau perlu di rawat ya rawat," ujar Michael. (jbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini