Buka-bukaan Kepala IGD soal Rekayasa Sakit Novanto

Buka-bukaan Kepala IGD soal Rekayasa Sakit Novanto

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 24 Mar 2018 08:56 WIB
Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, dr Michael Chia Cahaya memberi keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3). (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kepala IGD RS Medika Permata Hijau dr Michael Chia Cahaya menolak permintaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk menuliskan diagnosa kecelakaan mantan Ketua DPR tersebut. Michael memilih dipecat daripada menuruti permintaan Fredrich.

Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).


Michael mengatakan tak mau bohong ke KPK. Dia memilih bekerja di tempat lain daripada membuat diagnosa palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang 'dok ini ada pengacaranya (Fredrich) datang minta bilang dengan keterangannya kecelakaan mobil'. Saya bilang 'nggak mau bohong ke KPK, daripada saya dipaksa, kalau dokter mau pecat saya, tidak apa, saya mending pulang, mending saya cari tempat lain'," kata Michael.


Michael menyampaikan hal itu ke Plt Direktur Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia. Dia mengucapkan hal itu usai mendapat permintaan dari Fredrich.

dr Alia pun meminta Michael tetap menjalankan prosedur penanganan pasien. Alia meminta Michael merawat Novanto bila diperlukan. Begitu juga sebaliknya, Novanto tak perlu dirawat bila tak perlu mendapat perawatan.


"dr Aliya bilang saya nggak minta untuk berbohong. Berdirilah seperti dr IGD seperti biasanya. Kalau nggak perlu rawat inap ya nggak usah rawat inap, kalau perlu di rawat ya rawat," ujar Michael.

Michael pun menolak permintaan Fredrich. Kemudian, Bimanesh turun tangan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh telah lebih dahulu kongkalilong dengan Fredrich.

Michael juga buka-bukaan soal diagnosa Novanto. Dia menyebut diagnosa tersebut diubah Bimanesh tanpa sepengetahuannya.


Awalnya, Michael menilak permintaan Fredrich untuk menuliskan diagnosa kecelakaan. Dia menolak karena belum memeriksa Novanto.

"dr Bimanesh minta surat rawat inap. Kemudian dia nulis diagnosa rawat inap di catatan harian dokter. Nama pasien (Setya Novanto) ada di surat rawat inap. dr Bimanesh juga tulis di situ diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes mellitus. Di catatan dokter memang nggak disebutkan namanya jadi kosong saja," kata Michael.

Hal ini terjadi pada 16 November 2017 setelah Novanto ditemukan mengalami kecelakaan setelah 'menghilang' dari kejaran KPK.


Novanto pun dirawat di ruang VIP lantai 3 rumah sakit itu atas persetujuan Bimanesh. Pada malam harinya, dokter KPK yaitu dr Johannes datang menemui Michael dengan maksud menanyakan soal Novanto.

Johannes lalu memeriksa sistem komputer yang ada di IGD. Saat itu, Johannes menemukan data Novanto masuk ke rumah sakit melalui IGD. Padahal seharusnya Novanto masuk melalui poliklinik dr Bimanesh.

Michael menduga terjadi kesalahan input data. Namun saat akan memperbaiki kesalahan itu, dia malah menemukan perubahan diagnosis Novanto. Semula diagnosis Novanto ditulis vertigo. Namun berubah menjadi vertigo pasca cedera kepala ringan.

"Dokter KPK bilang bohong. Saya nggak tahu saya nggak pernah lihat pasien. Setelah dokter KPK keluar sekitar jam 24.00 malam saya ke admission. 'Gin kok nama saya yang di sana. Coba keluarin surat pengantar rawat inapnya tuh kan langsung ke dr Bimanesh, itu salah'. Waktu nunjukin itu saya baru lihat diagnosanya berbeda sama yang dr Bimanesh buat di depan saya," kata Michael.


"Waktu di IGD sekitar jam 18.45 WIB ditulis hipertensi, vertigo, dan diabetes mellitus. Jam 24 saya lihat itu nulis hipertensi, vertigo, pasca CKR (cedera kepala ringan) sama diabetes mellitus. Saya pikir oh diagnosanya berubah," imbuh Michael.

Dalam perkara ini, dr Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Novanto.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(jbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads