Bawaslu Buka Posko Aduan Warga soal e-KTP Besok

Bawaslu Buka Posko Aduan Warga soal e-KTP Besok

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 18:19 WIB
Fotografis: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka posko pengaduan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP. Posko ini dibuka besok Sabtu (24/3) besok.

"Iya, (posko) akan kita buka besok (24/3)," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Abhan mengatakan Bawaslu sudah mengumpulkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk posko di setiap daerah yang melakukan pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nantinya posko ini akan menerima aduan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan belum masuk Daftar Pemilih Sementara (PDS).

"Kami sudah mengumpulkan kemarin beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk posko pengaduan masyarakat. Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk DPS dan belum rekam KTP elektronik, kita by name kumpulkan," kata Abhan.

Masyarakat diminta aktif melapor bila terdapat data yang belum terdaftar kepada Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Bawaslu juga akan memfasilitasi untuk penyelesaian masalah.

"Kami mendorong kepada masyarakat kalau memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih segera sampaikan kepada pengawas kami petugas PPL, untuk kemudian (PPL) mengumpulkan data dan kami fasilitasi," tutur Abhan.

"Sebagaimana Dispendukcapil proaktif untuk bisa merekam KTP elektronik, saya kira Kemendagri sudah proaktif dan siap untuk turun ke bawah, tinggal kami inventarisir berapa masyarakat yang belum perekaman di lapangan," sambungnya.



Posko akan dibuka selama 10 hari setelah ditetapkannya DPS, yaitu pada 24 Maret-2 April 2018. Sedangkan DPT akan diumumkan pada 13-19 April 2018.

E-KTP dijadikan salah satu syarat untuk menjadi peserta DPT Pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya masih mengejar penyelesaian perekaman e-KTP berkaitan dengan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Karena sekarang pilkada syarat untuk pemilu legislatif dan Pilpres 2019 harus menggunakan e-KTP," sebut Tjahjo.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads