"Kalau Bawaslu membuka posko di masing-masing tingkat kelurahan. Harapan kita, kalau ada masukan itu bisa langsung disampaikan pada masa perbaikan DPS di tanggal 3-7 April," ujar anggota KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
DPS perbaikan akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak. KPU menyebut posko yang dibuat Bawaslu bisa memperkuat pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, muara dari pendaftaran pemilih ini adalah pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dalam proses itu kan berjenjang dari bawah sampai atas yang kita harapkan adalah peran dari Bawaslu dengan membuka posko itu bisa membantu dalam hal pengawasan," kata Viryan.
Bawaslu nantinya dapat langsung menyampaikan temuan atau masukannya ke DPS apabila menemukan kesalahan dalam pendataan. Dengan cara ini, proses perbaikan DPS bisa berjalan efektif.
"Dalam hal kemudian Bawaslu ada temuan ada kesalahan nama atau ada keliru atau ada hal lain. Harapan kami, dengan posko itu dapat langsung disampaikan pada DPS sehingga perbaikan nanti yang berlangsung setelah DPS ditetapkan Maret bisa berjalan secara efektif," tutur Viryan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan Bawaslu akan mendirikan posko sebagai tindak lanjut pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Posko ini akan dibuka setelah DPS ditetapkan.
"Posko-posko itu aduan buat yang belum merekam e-KTP. Kami arahkan nantinya (petugas) untuk lebih dekat dengan masyarakat," ujar Afif, Rabu (21/3).
Posko dibuka untuk mengantisipasi hilangnya hak pilih masyarakat karena persoalan e-KTP. Daftar pemilih penting karena nantinya DPT di pilkada tidak didata kembali untuk pileg dan pilpres.
Posko akan dibuka selama 10 hari setelah ditetapkannya DPS pada 24 Maret-2 April 2018. Sedangkan DPT akan diumumkan pada 13-19 April 2018. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini