KPK Segera Sidangkan Penyuap Mantan Ketua DPRD Malang

KPK Segera Sidangkan Penyuap Mantan Ketua DPRD Malang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 00:06 WIB
Hendarwan Maruszaman (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka penyuap mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono bernama Hendarwan Maruszaman ke penuntutan atau pelimpahan tahap kedua. Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ini akan segera menjalani sidang.

"Pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan atas nama tersangka HM (Hendarwan Maruszaman), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, dalam tindak pidana korupsi suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya. Untuk kebutuhan tersebut, Hendarwan juga dipindahkan ke Surabaya.

"Untuk kebutuhan persidangan, tersangka mulai hari ini dipindahkan penahanannya dan dititipkan pada Rutan Kelas I Surabaya," ucap Priharsa.



Sementara itu, Hendarwan tidak berkomentar banyak soal pelimpahan berkasnya. Dia berkata hanya berdoa untuk persiapan sidang.

"Berdoa saja," katanya.

Hendarwan diduga memberi suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. Suap itu diduga berjumlah Rp 250 juta. (nif/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads