"Pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan atas nama tersangka HM (Hendarwan Maruszaman), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, dalam tindak pidana korupsi suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kebutuhan persidangan, tersangka mulai hari ini dipindahkan penahanannya dan dititipkan pada Rutan Kelas I Surabaya," ucap Priharsa.
Sementara itu, Hendarwan tidak berkomentar banyak soal pelimpahan berkasnya. Dia berkata hanya berdoa untuk persiapan sidang.
"Berdoa saja," katanya.
Hendarwan diduga memberi suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. Suap itu diduga berjumlah Rp 250 juta. (nif/dnu)