"Jadi rencana penindakan ada, eksekusi belum dilakukan. Tapi rencana itu ada," kata Anies kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Anies menegaskan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan harus dilakukan. Anies ingin pengawasan industri pariwisata ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan. Karena kita ingin industri pariwisata menjadi industri positif dan itu harus dikontrol. Nanti saya disiplinkan, baik pelaku industrinya maupun aparatur kita," katanya.
Namun, menurut Anies, penutupan ini sebenarnya akan disampaikan setelah eksekusi dilakukan. Karena itu, dia mempertanyakan rencana yang lebih dulu disampaikan ke publik.
"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas ternyata difoto, dibocorkan, dan beredar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako mengatakan seluruh unit usaha, mulai dari bar, karaoke, hingga restoran, di Hotel Alexis akan ditutup. Pihak pengelola disebut melakukan pelanggaran terkait prostitusi.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," kata Toni Bako secara terpisah.
Penutupan Alexis ini didasari Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, dengan pergub baru itu, penindakan tempat hiburan bisa dilakukan berdasarkan laporan media massa.
Namun eksekusi penutupan ditunda karena belum ada koordinasi dengan pihak terkait. Polda Metro Jaya siang tadi sempat menurunkan 60 personel ke lokasi.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan kegiatan akan melakukan penutupan Alexis, maka pelaksanaan (penutupan) ditunda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini