Pihak Alexis Group pun berkomentar mengenai hal ini. Mereka mengaku belum tahu-menahu soal rencana penutupan ini.
"Kami belum mengetahui rencana penutupan tersebut. Bahkan kami tahunya dari rekan-rekan media yang menanyakan," kata Legal Consultant Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tidak mendapat pemberitahuan apa-apa," Lina menegaskan.
Lina menambahkan dirinya belum mau berkomentar banyak soal kasus ini. Sebab, menurutnya, kabar ini masih simpang siur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya membenarkan adanya rencana penutupan seluruh unit usaha Hotel Alexis hari ini. Namun penutupan hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, ditunda karena belum ada koordinasi.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan kegiatan akan melakukan penutupan Alexis, maka pelaksanaan (penutupan) ditunda," kata Kombes Argo dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (22/3).
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako menyatakan penutupan seluruh unit usaha Hotel Alexis ini terkait praktik prostitusi. Dia menilai ada pelanggaran Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," kata Toni. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini