Seluruh unit usaha mulai dari bar, karaoke, restoran di Hotel Alexis akan ditutup. Pihak pengelola disebut melakukan pelanggaran terkait prostitusi.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi Kamis (23/3/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan pihaknya telah memeriksa Alexis Group soal adanya dugaan praktik prostitusi di bar 4Play. Dari hasil pemeriksaan, Anies menyebut Alexis mengaku salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan ada BAP-nya dan mereka mengaku salah," kata Anies, Sabtu (10/2).
Tapi pihak Alexis Group pernah membantah soal adanya prostitusi di bar 4Play. Legal Consultant Alexis Group, Lina Novita menekankan tidak ada prostitusi.
Penutupan Alexis ini berdasarkan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut dengan Pergub baru itu, penindakan tempat hiburan bisa berdasarkan laporan media massa.
Baca Juga: Yang Plus-plus Setelah Alexis
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini