"Bahwa terdakwa Donny Witono memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah," kata jaksa KPK Nanang Suryadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Jaksa menyebut Donny menjanjikan 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 54.451.927.000 yaitu Rp 3.601.252.444 ke Latif. Pemberian itu disebut jaksa agar Latif memenangkan Donny untuk mendapatkan proyek. Pemberian itu disebut melalui Ketua Kadin HST Kalsel Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan maksud supaya Abdul Latif dapat membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," kata jaksa.
Awalnya, Donny menemui Latif di Hotel Madani Barabi dengan maksud mendapatkan proyek itu. Latif meminta fee pada Donny senilai 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Donny menawar hingga disepakati besaran fee yaitu 7,5 persen dari nilai kontrak.
"Fauzan Rifani menghubungi Abdul Latif melalui telepon dan menyampaikan besaran fee yang diajukan terdakwa, di mana Abdul Latif menyetujuinya. Terdakwa menyanggupi dan menyerahkan fee yang disepakati dengan H Abdul Latif setelah perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang lelang," kata jaksa.
Pada akhirnya, perusahaan Donny diumumkan sebagai pemenang lelang. Donny pun merealisasikan janji pemberian fee senilai kurang lebih Rp 3,6 miliar melalui 2 lembar bilyet giro.
Pemberian dilakukan 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah diterimanya uang muka pekerjaan. Kemudian pemberian kedua senilai Rp 1,8 miliar setelah selesainya proyek di akhir tahun.
Donny didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (yld/dhn)