"Saya berdoa mudah-mudahan saya adalah orang terakhir yang diciduk KPK. Saya berharap KPK lebih masif melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Terkait kasus yang menjeratnya, Latif mengaku pasrah. Namun dia tetap berharap mendapat keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ikutin proses saja. Semoga saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Latif terjaring OTT pada 4 Januari 2018. Dia diduga menerima suap bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta. (fai/dhn)