"Dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Keempat tersangka itu adalah Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basir selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Penangkapan itu dilakukan di 2 lokasi yaitu di HST Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini