"Jawaban saya tak mau menerima pasien ini saya tidak mau menerima permintaan dari terdakwa (Fredrich) padahal pasiennya belum datang, belum ada. Yang saya tolak adalah permintaan dari terdakwa bapak ini (Fredrich). Permintaannya melanggar kode etik kedokteran, melanggar profesi saya untuk melanggar UU," kata dr Michael, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya pertama ini permintaannya agak sedikit aneh. Karena itu sudah biasa bagi pasien yang datang untuk keluarganya datang dulu untuk minta kamar, misalnya untuk diare. Tapi pasien yang minta kamar dengan kecelakaan terus pasiennya sendiri nggak ada, bagi saya aneh. Minta keterangan kecelakaan aneh terus nggak ada. Logikanya itu aneh. Bagaimana membooking untuk sesuatu yang sifatnya musibah kecalakaan," kata dr Michael.
Menurutnya kecelakaan tidak bisa didiagnosa medis. Diagnosa medis harus melalui pemeriksaan. Misalnya, pasien tersebut cedera patah tulang atau tidak akibat kecelakaan.
"Mau penyebabnya (karena) kecelakaan mobil, ya itu kan klausa. Itu harus diperiksa dulu. Ini pasiennya nggak ada," kata dr Michael.
Dia mengaku curiga saat mendengar kabar Novanto akan dirawat karena kecelakaan. Sebab Michael membaca berita di media online soal Novanto yang dicari KPK.
"Saya tahu hari itu Setya Novanto masuk dalam DPO saya nggak tahu jam berapa dinyatakannya. Terus untuk orang yang sudah terdaftar DPO dan pengacaranya minta dibuat keterangan kecelakaan mobil, saya secara logis mikir ini nggak beres, nggak bener ini saya nggak mau," kata dr Michael.
Akhirnya dr Michael menelepon dr Bimanesh terkait rencana kedatangan Novanto ke RS MPH. Dia tak mau ikut-ikutan terkait rencana pengacara Novanto.
Saat dibawa ke RS, dr Bimanesh meminta Novanto dibawa langsung ke ruang VIP lantai 3. dr Bimanesh membuat sendiri surat pengantar rawat inap.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini