Pintu Gelar Pahlawan ke Soeharto Pupus, PKS: Kontribusinya Ada

Pintu Gelar Pahlawan ke Soeharto Pupus, PKS: Kontribusinya Ada

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 18:44 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Kemungkinan gelar pahlawan untuk presiden ke-2 Soeharto tertutup karena kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membela Soeharto.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan kontribusi yang telah dilakukan Soeharto jelas dan bisa disandingkan dengan pahlawan nasional. Menurutnya, skala beasiswa yang diberikan Yayasan Supersemar pun berdampak nasional.

"Kontribusi Pak Harto, bagaimana pun, ada dan jelas. Jika dibandingkan dengan pahlawan nasional lain bisa setara. Bahkan skalanya dengan SD inpres dan puskesmas, beasiswa Supersemar hingga program KB berdampak nasional," kata Mardani lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait penyelewengan dana yang dilakukan Soeharto, Mardani menuturkan hal itu menjadi tanggung jawab pengelola yayasan. Mardani mengatakan tiap tokoh di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan.

"Bahwa ada penyelewengan--jika hukum membuktikan itu ada--menjadi tanggung jawab pengelola," ujarnya.


"Kita mesti biasa membedakan selalu ada kelebihan dan kekurangan pada setiap tokoh kita," tutur Mardani.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel karena kasus penyelewengan dana yayasan.

Soeharto menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Selama itu, ia menyelewengkan dana yayasan. Uang yang seharusnya buat beasiswa sekolah dan pendidikan malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang. Kemungkinan gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.


Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan syarat umum seseorang mendapatkan gelar pahlawan nasional, yakni:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

"Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3). Karena tidak memenuhi syarat huruf b dan d, pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.

Baca Juga: Soeharto: Nyatanya Saya Tidak Korupsi (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads