Wasekjen PKB Daniel Johan menuturkan hanya Partai Golkar yang memiliki hak menyikapi perihal tertutupnya pintu gelar pahlawan bagi Soeharto. "Biar itu Golkar yang menyikapi," kata Daniel singkat saat dimintai tanggapannya, Rabu (21/3/2018).
Daniel kemudian mengungkit upaya partainya saat mengajukan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar ditetapkan sebagai pahlawan. Ia menuturkan, upaya untuk itu dari tahun ke tahun tak pernah terwujud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya PKB dari tahun ke tahun agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan saja belum terwujud," tukasnya.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel karena menyelewengkan dana yayasan. Gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.
Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
"Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3). Karena tidak memenuhi syarat huruf b dan d, maka pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini