Dirjen Perlindungan dan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal memaparkan data kasus di Arab Saudi per tahun 2015 sampai 2018 sebanyak 20 kasus. Ia menjabarkan, 5 dari 20 kasus tersebut merupakan tindak sihir dan 15 lainnya tuduhan pembunuhan.
"Yang 15 adalah kasus pembunuhan, 5 adalah sihir. Jadi nggak ada di dalam undang-undang kita. Jadi sihir ini pada umumnya adalah ini tahap persiapan," kata Iqbal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menuturkan, hukuman yang diganjar pada kasus sihir tersebut termasuk ke dalam hukuman mati tazir. Ia mengatakan masih ada kemungkinan pelaku sihir dimaafkan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.
"Insyaallah kalau yang sihir karena ini masuknya di dalam hukuman mati tazir. Tazir ini bisa dimaafkan oleh raja. Pada umumnya bisa kita bebaskan," tuturnya.
Untuk 15 kasus lainnya dengan tuduhan pembunuhan, Iqbal menuturkan pihak Kemlu telah melakukan pendampingan hukum sejak awal. Data-data pun sudah dimiliki.
"Yang agak berat yang pembunuhan. Tetapi yang pembunuhan ini hampir semua kita sudah lakukan pendampingan dari awal sehingga kita punya semua datanya," ujar Iqbal.
Ia juga menyebut, dua dari 20 kasus yang ada berstatus kritis sebab kasus tersebut masuk sejak sebelum tahun 2011. Sedangkan 18 lainnya saat ini sedang berproses.
"Mengenai data dari 20 kasus yang terancam hukuman mati, yang dua ini kritis, yang 18 masih berbagai tahap. Ada yang banding, ada yang kasasi, ada yang sudah kita ajukan PK tapi belum ada jawaban PK. Tapi mudah-mudahan dari yang 18 ini kita bisa bantu," pungkasnya. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini