"Dalam hal ini, pihak Lapas juga tidak boleh kaku dalam menanggapi aturan yang ada, ini kita berbicara lagi soal kemanusiaan, kan sudah ada pengalaman sebelumnya soal kasus yang serupa," kata Humas Pengadilan Negeri Watampone yang kemudian ditemui detikcom, Selasa (20/3/2018).
Hamka tak menampik adanya koordinasi oleh pihak keluarga tahanan yang datang ke pengadilan untuk memohonkan izin. Namun dia menyayangkan tidak ada permohonan tertulis yang diterima. Sementara pihak majelis hakim yang berwenang untuk menetapkan izin sedang berada di luar kota dan sulit dihubungi.
Sebagaimana diketahui, jenazah balita berumur setahun lebih bernama Ainun ini meninggal pada hari Jumat (16/3/18) lalu dengan diagnosa penyakit tipes. Jenazah pun lambat dikuburkan lantaran menunggu keputusan izin dari hakim untuk ayahnya sebagai tahanan agar bisa keluar melayat dan dan mengantar jenazah.
Oleh pihak Lapas, jenazah yang telah dikafani terpaksa dibawa ke Lapas untuk dipertemukan ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini