"Harusnya mereka (Polri) menghargai juga dong pekerjaan Komnas HAM. Setiap lembaga kan punya tugas pokok dan fungsinya, punya UU juga. Kalau Kepolisian punya UU Kepolisian, Komnas HAM juga punya UU HAM. Kita sebagai pendamping tentu akan membantu proses-proses terkait penegakan hukum dan penegakan HAM," kata Isnur kepada detikcom melalui telepon, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur menuturkan Novel selaku pejuang antikorupsi harus dilindungi hak asasinya. Menurutnya, apa yang dilakukan Komnas HAM merupakan bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami mendukung yang dibentuk sama Komnas HAM. Ini penting. Kami setuju bahwa pejuang antikorupsi bagian dari pejuang HAM. Komnas HAM penting turun ketika pegiat antikorupsi itu dibasmi. Karena korupsi itu berdampak strategis terhadap pemenuhan perlindungan HAM," papar Isnur.
Isnur menilai pemantauan yang dilakukan Komnas HAM bukan bermaksud untuk menyaingi Polri. Justru, dengan pemantauan tersebut akan diketahui kendala apa yang dihadapi Polri dalam mengusut kasus teror air keras terhadap Novel.
"Menurut saya Komnas HAM tidak pada melakukan usaha untuk menyaingi kepolisian. Komnas HAM melakukan pemantauan dalam tanda kutip bagaimana pengungkapan itu sendiri di mana hambatan dan lain-lainnya. Dan Komnas HAM kan melibatkan pihak-pihak di luar Komnas HAM, kan, para tokoh-tokoh independen," ujar Isnur.
Komnas HAM membentuk tim pemantau pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel. Pihak Polri mengimbau agar Komnas HAM tak mencampuri proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita siap saja bekerja sama dalam tukar menukar informasi, tapi ingat tim Komnas HAM tidak menyentuh teknis penyidikan," terang Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini