"Kami menghormati tugas dan fungsi Polri dan bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Sandra kepada detikcom saat dimintai tanggapan, Senin (19/3/2018).
Komnas HAM memang membentuk tim untuk memantau pengusutan kasus teror air keras terhadap Novel. Namun, menurut Sandra, tim tersebut tidak melakukan penyidikan seperti yang dilakukan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya mengingatkan Komnas HAM agar tidak mencampuri penyidikan yang dilakukan polisi. Iqbal menyebut jika ingin membantu penanganan kasus Novel Komnas HAM bisa memberikan informasi kepada Polri.
"Komnas Ham membentuk pemantau ya silakan, tapi tim pemantau itu, ingat lho, tidak masuk urusan teknis penyidikan ya, nggak bisa. Kalau mereka ada informasi ya silakan, siapa saja sebenarnya," terang Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
(zak/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini