Polri Minta Komnas HAM Tak Campuri Penyidikan Kasus Novel

Polri Minta Komnas HAM Tak Campuri Penyidikan Kasus Novel

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 17:00 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. (Istimewa)
Jakarta - Polri mempersilakan Komnas HAM membentuk tim pemantau kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, Polri mengingatkan agar Komnas HAM tidak mencampuri penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kita siap saja bekerja sama dalam tukar menukar informasi, tapi ingat tim Komnas HAM tidak menyentuh teknis penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).


Iqbal menyebut siapa saja bisa memberikan informasi kepada Polri untuk penyelesaian kasus Novel. Polri terbuka bagi masyarakat atau lembaga yang mau memberikan informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas Ham membentuk pemantau ya silakan, tapi tim pemantau itu ingat loh tidak masuk urusan teknis penyidikan ya nggak bisa. Kalau mereka ada informasi ya silakan, siapa saja sebenarnya," ujarnya.

Diketahui, tim pemantau Komnas HAM ini memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror ke Novel. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.


Tim pemantau itu sebelumnya telah menemui pimpinan KPK. Tim tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

"Hasilnya mereka akan membantu nanti bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh polisi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di sela kegiatan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads