"Kita siap saja bekerja sama dalam tukar menukar informasi, tapi ingat tim Komnas HAM tidak menyentuh teknis penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Iqbal menyebut siapa saja bisa memberikan informasi kepada Polri untuk penyelesaian kasus Novel. Polri terbuka bagi masyarakat atau lembaga yang mau memberikan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tim pemantau Komnas HAM ini memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror ke Novel. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.
Tim pemantau itu sebelumnya telah menemui pimpinan KPK. Tim tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Hasilnya mereka akan membantu nanti bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh polisi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di sela kegiatan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini