"Kasus ini closed. Dengan (Zaini) dieksekusi, kasus ini dengan sendirinya di-closed," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Iqbal mengatakan juga telah menyampaikan secara langsung kasus ini ditutup kepada keluarga Zaini di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, siang tadi. Dalam pertemuan itu, Iqbal sekaligus menyampaikan dukacita dari pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai SOP dalam penanganan kasus semacam ini, saya sudah berkunjung ke Bangkalan dengan perwakilan BNP2TKI, Disnaker Bangkalan, Departemen Agama, Kepala Desa, kami sudah menyampaikan kepada keluarga mengenai telah perginya Zainal Misrin dan menyampaikan ucapan dukacita dari pemerintah kepada keluarga," ucap Iqbal.
Keluarga Zaini pun ikhlas menerima segala nasib nahas yang menimpa Zaini. Menurut Iqbal, keluarga ikhlas karena mereka juga turut mengawal upaya membebaskan Zaini dari hukuman mati.
"Secara khusus kami datang ke keluarga menyatakan kasus ini sekarang sudah di-closed dan mereka juga sudah ikhlas dengan situasi ini," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya telah berupaya maksimal agar Zaini bisa dibebaskan. Mulai upaya diplomasi sebanyak 42 kali, pengajuan PK 2 kali, hingga menghubungi langsung Raja Salman melalui Jokowi. Sayangnya, Zaini tetap dieksekusi saat PK kedua masih berjalan.
"Karena itu, pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat pengajuan PK kedua," imbuh Iqbal.
Atas tindakan itu, Indonesia juga telah memanggil Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia. Melalui Kedubes, Indonesia melayangkan nota protes dan penjelasan eksekusi pancung Zaini.
"Hari ini pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta," tutup Iqbal.
(rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini