Kapolri akan Buat Perkap soal Pemanggilan Anggota Dewan

Kapolri akan Buat Perkap soal Pemanggilan Anggota Dewan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 17:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - UU MD3 telah berlaku tanpa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya terdapat beberapa pasal kontroversial, salah satunya Pasal 73 UU MD3 soal pemanggilan terhadap anggota Dewan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Kapolri akan membuat peraturan Kapolri (perkap). Hal itu untuk mengatur peraturan teknis terkait pasal tersebut.

"Polri akan merespons dengan akan membuat perkap," kata Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan polisi saat ini masih menyusun secara internal aturan itu. Ia tidak dapat memastikan kapan peraturan itu selesai. Setyo juga tidak memberi tahu bocoran aturan tersebut.

"Tentang kapan selesainya, tunggu saja karena itu ada prosesnya," kata Setyo.



Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 73 UU MD3.

Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR. Dalam ayat 4 huruf b Pasal 73 UU MD3, Polri disebut wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Bahkan, di ayat 5, polisi disebut berhak melakukan penahanan. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads