Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Kapolri akan membuat peraturan Kapolri (perkap). Hal itu untuk mengatur peraturan teknis terkait pasal tersebut.
"Polri akan merespons dengan akan membuat perkap," kata Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan polisi saat ini masih menyusun secara internal aturan itu. Ia tidak dapat memastikan kapan peraturan itu selesai. Setyo juga tidak memberi tahu bocoran aturan tersebut.
"Tentang kapan selesainya, tunggu saja karena itu ada prosesnya," kata Setyo.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 73 UU MD3.
Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR. Dalam ayat 4 huruf b Pasal 73 UU MD3, Polri disebut wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Bahkan, di ayat 5, polisi disebut berhak melakukan penahanan. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini