"Ya nomor 2. Jadi sekarang bagi masyarakat yang protes terhadap UU tersebut silakan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, tidak. Ini khusus mengenai TPA," kata dia.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 73 Ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini