Menkum HAM: Yang Protes UU MD3 Silakan Gugat ke MK

Menkum HAM: Yang Protes UU MD3 Silakan Gugat ke MK

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 18:49 WIB
Yasonna Laoly/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) resmi diundangkan dan berlaku hari ini. Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan penolak UU MD3 dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Ya nomor 2. Jadi sekarang bagi masyarakat yang protes terhadap UU tersebut silakan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna lantas menerangkan kedatangannya ke Istana bukan melaporkan UU MD3 ke Presiden Joko Widodo. Dia mengaku hanya melapor terkait Tim Penilaian Akhir.

"Tidak, tidak. Ini khusus mengenai TPA," kata dia.

UU MD3 pada akhirnya tidak diteken Jokowi karena adanya pasal-pasal kontroversial yang membuat DPR imun dan antikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, atau pun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.




Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 73 Ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads