Zaini Misrin Dipancung di Saudi, BNP2TKI: Kami Sudah Maksimal

Zaini Misrin Dipancung di Saudi, BNP2TKI: Kami Sudah Maksimal

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 12:08 WIB
Kabag Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta - TKI bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan pihaknya bersama perwakilan RI selalu berusaha mengadvokasi dan mediasi TKI yang berhadapan hukum untuk dapat bebas.

[Gambas:Video 20detik]


"Harapan maksimal kita adalah upaya terbaik yang dilakukan perwakilan dengan menghormati sistem hukum yang berlaku di negara tersebut adalah bebas. Artinya kita tetap berupaya maksimal," ujar Kabag Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti saat dihubungi detikcom, Senin (19/3/2018).


Sebelumnya, Migrant Care menyebut ada ratusan TKI yang terancam mati ada di Malaysia dan di Timur Tengah. Menurutnya, pihak RI menghormati hukum yang berlaku di negara-negara tersebut. Namun, BNP2TKI dan perwakilan RI di negara-negara tersebut tetap mengupayakan permohonan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti, kami sebagai lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk menyiapkan dan penempatan TKI di luar negeri, tak hanya di Malaysia, tapi juga di Timur Tengah (terancam hukuman mati). Untuk yang berprofesi di luar negeri dan sedang menghadapi masalah, kami mempercayakan kepada perwakilan NKRI untuk komunikasi, mediasi, advokasi, dengan langkah hukum sesuai dengan sistem hukum," ungkapnya.


Cerita soal TKI dieksekusi mati di Arab Saudi terjadi beberapa kali di Arab Saudi yakni terjadi pada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni. Terbaru, Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu (18/3) siang kemarin.

Zaini dituduh dan dipaksa mengakui membunuh majikannya. Selama menjalani proses hukum, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironisnya, penerjemah tersebut ikut memaksa Zaini memaksa kasus pembunuhan tersebut.


Zaini pun divonis hukuman mati pada 17 November 2008 lalu. Namun, hal ini baru diketahui perwakilan RI pada 2008 saat Zaini mengajukan upaya banding.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengajukan permohonan pembebasan Zaini sebanyak 3 kali. Upaya tersebut disampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. (jbr/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads