"Di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017," kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Setelah menyampaikan langsung ke Raja Salman, Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini dieksekusi mati pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Sebelum Zaini, ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni yang pernah dieksekusi mati.
Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.
Wahyu mengatakan Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Hal ini terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironis bagi Zaini, penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
(jbr/fjp)