"Buruh migran yang bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia ini ditangkap oleh polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004 oleh pihak keamanan karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy," kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Wahyu mengatakan Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Hal ini terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2009, pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah," tuturnya.
Atas pengakuan Zaini, pada Juli 2009, KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya pembebasan atas hukuman mati Zaini. Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati Zaini pada 18 Oktober 2009.
Sepanjang tahun 2011-2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti-bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun Zaini tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi. Ternyata upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengajukan permohonan pengampunan saat datang ke Arab Saudi di September 2015 lalu. Hal ini juga disampaikan saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017. Setelah menyampaikan langsung ke Raja Salman, Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan.
(jbr/fjp)