"Agendanya seperti itu (ada panggilan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (19/3/2018).
Argo menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Ini kali pertama Fahri diperiksa polisi terkait laporannya. "Iya betul seputar itu (klarifikasi laporan)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri mengaku mendapatkan dukungan dari kader PKS untuk melaporkan Sohibul. Kata Fahri, kader PKS gelisah dengan kepemimpinan Sohibul.
"Saya melakukan ini tentu lebih banyak bottom-up, artinya ini adalah ikhtiar dari bawah, saya dapat dukungan dari kader yang kirim pesan baik secara langsung maupun tidak langsung baik melalui SMS, WhatsApp," kata Fahri seusai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).
(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini