Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah: Dia Rusak Reputasi PKS

Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah: Dia Rusak Reputasi PKS

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 15:41 WIB
Fahri Hamzah (Mei R Amelia/detikcom)
Jakarta - Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sohibul dinilai telah merusak citra baik dirinya dan juga partai.

"Sekarang begitu itu masuk persoalan reputasi saya, karena saya dianggap bohong dan membangkang, tentu saya harus mengambil tindakan hukum demi untuk menyelamatkan partai, menyelamatkan loyalitas kader. Tentu ada hubungannya dengan pribadi saya karena yang dituduh berbohong dan membangkang itu adalah saya," kata Fahri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahri, pengadilan perdata sudah dua kali memenangkan dirinya. Namun, Sohibul terus menyampaikan pernyataan yang menurutnya telah merusak citra Fahri sendiri dan PKS, serta merusak iklim hukum.

"Saya sudah berikan peringatan berkali-kali karena saudara Sohibul Iman setelah keputusan pengadilan saya berkali-kali memenangkan saya secara perdata, tapi beliau terus-menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak. Tidak hanya reputasi saya, tetapi juga merusak fakta, merusak iklim hukum kita juga karena dia menganggap keputusan pengadilan itu seolah-olah terus diragukan," paparnya.

Wakil Ketua DPR ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena ingin persoalan tersebut selesai. Ia berpendapat, keputusan itu adalah yang terbaik untuk partai yang telah membesarkan namanya itu.



"Karena PKS ini partai yang reputasinya baik tapi dipimpin orang yang tidak mengerti hukum dan bertindak melanggar hukum, melakukan pelanggaran secara sembarangan. Tentu itu menggerus reputasi partai itu sendiri," sambungnya.

Sebagai barang bukti pelaporannya, Fahri akan menyerahkan cakram padat (CD), USB, serta sejumlah dokumen. Ia juga telah menyiapkan saksi untuk melengkapi laporannya itu.

[Gambas:Video 20detik]



"Sehingga laporan saya ini menjadi lengkap, bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Sohibul Iman," imbuhnya.

Adapun, Fahri akan melaporkan Sohibul atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan juga pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sohibul Iman, ketika dihubungi detikcom via WhatsApp, menolak berkomentar perihal perkara ini. (mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads