Buron 8 Tahun, Pembobol BPD di Sulsel Rp 41 M Ditangkap

Buron 8 Tahun, Pembobol BPD di Sulsel Rp 41 M Ditangkap

Rivki - detikNews
Minggu, 18 Mar 2018 10:10 WIB
Foto: Eks Kepala BPD Sulsel Bar M Tahir Karim (Jaket hitam)/ Ist
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulsel-Bar menangkap terpidana kasus kredit fiktif, M Tahir Karim. Eks Kepala BPD Sulsel cabang Pasang Kayu itu diduga terlibat kredit fiktif Rp 41 miliar.

"Terpidana ditangkap di Makassar dan telah dieksekusi tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Mamuju," ujar Jamintel Kejagung Jan S Marinka, kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).

Ia diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tahir juga sudah diadili oleh pengadilan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009.

"Pekerjaan saat terjadinya tindak pidana sebagai pimpinan BPD Sulsel Cabang Pasangkayu," ujarnya.



Jan mengatakan, Tahir merupakan buron selama 8 tahun.

"Dia buron 8 tahun dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads