"Terpidana ditangkap di Makassar dan telah dieksekusi tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Mamuju," ujar Jamintel Kejagung Jan S Marinka, kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).
Ia diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007.
Tahir juga sudah diadili oleh pengadilan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009.
"Pekerjaan saat terjadinya tindak pidana sebagai pimpinan BPD Sulsel Cabang Pasangkayu," ujarnya.
Jan mengatakan, Tahir merupakan buron selama 8 tahun.
"Dia buron 8 tahun dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
(rvk/asp)