"Putusannya (vonis) sejak Mei 2016, kira-kira sekitar dua tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, di kantornya, Jalan Sultan Hasannudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rum menjelaskan kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2012. Saat itu Herry dan dipertemukan dengan Tommy Lybianto dan Lo Khie Sin, korban dari pihak PT Hengtraco Dinamika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Padahal aset-aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 25PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 19 Maret 2012.
"Sehingga mengalami kerugian senilai Rp 22.390.000.000, tutur Rum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo, menambahkan Herry awalnya divonis dua tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman naik menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
"Tingkat pertama divonis dua tahun penjara kemudian di tingkat banding naik tiga tahun enam bulan dan di tingkat kasasi upaya hukumnya ditolak," ujar Dicky.
Selain itu, Dicky mengatakan putusan keluar pada pertengahan 2016. Namun saat Kejari akan mengeksekusi, Herry justru tak berada di Makassar.
"Yang jelas pada saat kami menerima vonis Mei 2016 tapi kami menerima sekitar pertengahan 2017, kami coba upayakan eksekusi di Makassar tidak pernah ditemukan. (Pada) bulan Oktober surat permintaan untuk penangkapan melalui monitoring centre Kejaksaan Agung," ujarnya.
![]() |
Kejari Makassar akhirnya mengajukan permohonan penangkapan kepada Kejagung terhadap Herry. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/1) sekitar pukul 14.50 WIB.
Belum diketahui secara pasti selama masa pencarian itu mengenai tempat tinggal Herry. Begitu pula saat ditangkap di Bandara, Kejagung belum memastikan yang bersangkutan hendak pergi kemana.
Herry kemudian diserahkan ke Kejari Makassar sore ini. Herry mengaku hendak terbang ke Medan saat ditangkap di Bandara.
"Ke Medan," kata Herry.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini