"Jadi misalnya dari Komnas HAM ada bentukan, itu boleh saja. Nanti informasi diserahkan ke kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Namun mantan Kapolres Nunukan ini tetap tak bisa memastikan apakah dengan adanya tim pemantau itu, kasus Novel bisa segera rampung. Sebab menurut Argo, setiap penyidikan pasti memerlukan waktu. Apalagi kasus yang dialami Novel ini terbilang sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Novel kan mantan polisi itu penyidik senior, dia kan tahu, bagaimana cara menyidik orang, mencari suatu kasus, butuh waktu," ucapnya.
Ketika ditanya kapan kiranya Novel yang kini ada di Indonesia itu akan diperiksa, Argo mengaku belum tahu. Karena Novel segera menjalani operasi tambahan di Singapura.
Tim pemantau Komnas HAM ini memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror terhadap Novel. Nantinya tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini