"Ini tim yang diberi kewenangan Undang-Undang Komnas HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Keputusan paling tinggi putusan paripurna sehingga ketika tim ini dibentuk paripurna kewenangannya tinggi," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Nantinya, setelah tim tersebut selesai bertugas, hasilnya akan diparipurnakan Komnas HAM. Dari paripurna tersebut, lanjut Anam, akan ditentukan rekomendasi bagi pihak eksternal, dalam hal ini Polri dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurut Anam, tim itu baru bekerja sehingga belum ada kesimpulan apa pun yang didapatkan. "Jadi memang ya ini baru mulai jadi tidak bisa menyimpulkan apa pun. Semua faktanya harus diungkap, semua prosedur yang digunakan penegak hukum ketika menangani kasus ini harus diungkap, kok sampai lama dan sebagainya di situlah nanti kita akan merumuskan rekomendasinya untuk siapa karakternya bagaimana," imbuh Anam.
Sebelumnya, tim pemantau kasus Novel Baswedan itu menemui pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun menyambut baik dan berharap banyak kepada tim itu.
"Kami sepakat dengan tim dari Komnas HAM, bahwa mudah-mudahan tim yang dibentuk, tadi dari informasi 3 bulan ini mudah-mudahan bisa memberikan rekomendasi yang baik. Baik untuk KPK maupun Polri," tutur Syarif. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini