"Dia (mengaku) khilaf," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).
Selain itu, Hastuti menyesali perbuatannya. Sapta menerangkan Hastuti telah bekerja untuk majikannya, Eli Risnawati (47), selama empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapta menyebut ide untuk merekayasa perampokan itu murni keinginan Hastuti sendiri. "Nggak ada," ucap Sapta saat ditanya mengenai orang yang menyuruh Hastuti.
Hastuti merekayasa perampokan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Eli, kompleks Pondok Kelapa Permai Blok B2 Nomor 10, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hastuti mengaku kepada Eli ditodong oleh perampok bersenjata api.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Eli dan pembantunya, Hastuti, langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit.
Hastuti akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian perampokan bersenjata api tersebut. Polisi pun menetapkan Hastuti sebagai tersangka.
"Perampokan itu direkayasa, yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra saat dimintai konfirmasi detikcom. (ibh/rna)