KPU Nyatakan JR Saragih Tetap Tak Bisa Ikut Pilgub Sumut

KPU Nyatakan JR Saragih Tetap Tak Bisa Ikut Pilgub Sumut

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 11:15 WIB
JR Saragih (kiri)/ Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub. JR Saragih tidak menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir ulang sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan sebagaimana putusan Bawaslu.

"Yang diserahkan ke kami adalah fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), tentu kami lihat apa yang diserahkan pemohon, apa yang diserahkan ke kami tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu," ujar komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan Bawaslu, JR Saragih diminta melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya dan menyerahkan dokumen fotokopi ijazah tersebut ke KPU.

"Karena amar putusan Bawaslu memerintahkan termohon melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA, jadi itu jelas putusan Bawaslu. KPU itu kan bekerja berdasarkan keputusan Bawaslu jadi bagi kami, pedomannya adalah keputusan Bawaslu. Keputusan itu tidak bisa menafsirkan lain putusan Bawaslu," sambungnya.

Namun karena JR Saragih tidak menyerahkan dokumen yang diperintahkan Bawaslu, maka KPU Sumut menyatakan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.

"Kalau diberikan lain bagi itu ya kami menilainya tidak sesuai jadi itu yang menjadikan dasar kami hingga menetapkan status yang bersangkutan setelah melaksanakan putusan Bawaslu tetap kami nilai dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur Benget.



Sementara itu, komisioner KPU Sumut lainnya, Yulhasni mengatakan JR Saragih menyerahkan SKPI dengan alasan ijazah yang dimiliki hilang. JR Saragih hanya menyerahkan SKPI yang dilegalisir di suku dinas.

"Syarat karena putusan Bawaslu melegalisasi fotocopy ijazah, sementara yang dilegalisir kemarin SKPI Soal alasan dia bilang ijzah hilang kemudian beliau mengurus SKPI dan diurus ke suku dinas," ujar Yulhasni.


(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads