"Yang diserahkan ke kami adalah fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), tentu kami lihat apa yang diserahkan pemohon, apa yang diserahkan ke kami tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu," ujar komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena amar putusan Bawaslu memerintahkan termohon melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA, jadi itu jelas putusan Bawaslu. KPU itu kan bekerja berdasarkan keputusan Bawaslu jadi bagi kami, pedomannya adalah keputusan Bawaslu. Keputusan itu tidak bisa menafsirkan lain putusan Bawaslu," sambungnya.
Namun karena JR Saragih tidak menyerahkan dokumen yang diperintahkan Bawaslu, maka KPU Sumut menyatakan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.
"Kalau diberikan lain bagi itu ya kami menilainya tidak sesuai jadi itu yang menjadikan dasar kami hingga menetapkan status yang bersangkutan setelah melaksanakan putusan Bawaslu tetap kami nilai dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur Benget.
Sementara itu, komisioner KPU Sumut lainnya, Yulhasni mengatakan JR Saragih menyerahkan SKPI dengan alasan ijazah yang dimiliki hilang. JR Saragih hanya menyerahkan SKPI yang dilegalisir di suku dinas.
"Syarat karena putusan Bawaslu melegalisasi fotocopy ijazah, sementara yang dilegalisir kemarin SKPI Soal alasan dia bilang ijzah hilang kemudian beliau mengurus SKPI dan diurus ke suku dinas," ujar Yulhasni.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini