"Ini bukan soal memperkuat, tapi diperjelas mekanismenya. Kalau di UU TNI tadi saya sebutkan, dengan satu frasa keputusan politik presiden. Kalau ini kemudian apa yang dimaksud keputusan politik presiden itu kita terjemahkan dalam bentuk peraturan presiden," kata anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Perpres itu berfungsi mengatur keterlibatan TNI secara lebih spesifik. Sebab, belum ada aturan yang jelas soal kewenangan TNI untuk penanggulangan terorisme dalam UU No 34/2004 tentang TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ diatur dengan peraturan presiden secara lebih spesifik," jelas Arsul.
DPR, sebut Arsul, tak akan ikut campur dalam pembentukan perpres itu. Menurutnya, perpres menjadi wewenang penuh presiden.
"Itu tidak perlu konsultasi dengan DPR, ya. Ini justru memberikan keleluasaan kepada presiden selaku kepala negara, selaku kepala pemerintahan, selaku panglima tertinggi TNI," ujar Sekjen PPP itu.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung TNI Tangani Teroris |
Diberitakan, pemerintah dan DPR sepakat soal pelibatan TNI dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden. (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini