"Iya, sudah ada nomornya. Kita baru dikasih tahu bahwa MA sudah terima (berkasnya) lalu sudah ada nomornya. Itu saja sih," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Ia kemudian menjelaskan tidak ada sidang lanjutan setelah berkas tersebut mendapat penomoran. Kecuali, masih ada informasi yang perlu digali oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut terkait berkas tersebut. Josefina mengatan berkas tersebut akan diproses dalam jangka waktu dua atau tiga bulan ke depan.
Baca juga: Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA |
"Belum, belum (ada pemberitahuan lebih lanjut). Biasanya kan dua sampai tiga bulan, rata-rata," ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengirimkan berkas perkara PK Ahok ke MA. Berkas itu selanjutnya akan disidangkan para hakim agung.
Berkas PK Ahok dikirim pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (5/3). Pengajuan upaya PK ini sempat tertunda akibat ada kunjungan dinas dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Baca juga: PN Jakut Kirim Berkas PK Ahok ke MA Hari Ini |
Ahok mengajukan PK dengan referensi putusan Buni Yani. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini