"Memang betul tapi harus tahu alasannya. KY dengan MA itu telah menyetujui adanya peraturan bersama 02 Tahun 2012. Di situ disebutkan bahwa kalau menyangkut teknis yudisial, KY tidak berwenang tapi KY masih memaksa merekomendasi," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah teknis yudisial, kalau menyangkut ada pelanggaran perilaku, ada suap, melanggar kode etik ketika persidangan membawa HP, tidak ada rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti. Yang tidak ditindaklanjuti sudah masuk teknis. Mahkamah Agung juga menjaga demi independensi hakim," ucapnya.
Sunarto menyatakan, jika KY ingin melakukan pemeriksaan teknis yudisial, harus dilakukan bersama dengan MA. Ia juga menyebut apa yang ditangkap KPK bukanlah hasil pemeriksaan KY.
"Yang ditangkap-tangkap KPK itu bukan hasil pemeriksaan KY. Nggak ada yang terkait dengan gratifikasi. Sekarang katanya ada korelasi dengan tidak ditindaklanjuti, tidak ada kalau menurut saya," ujar Sunarto.
Sebelumnya, KY mengakui selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar integritas para hakim senantiasa terjaga. Namun KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
"Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan," cetus juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan. (haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini