Dilihat detikcom dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (13/3/2018), Wahyu melaporkan hartanya sebanyak 2 kali, yaitu pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.
![]() |
Pada laporan pertama, harta milik Wahyu berjumlah Rp 171.200.000 dan USD 3.000. Kemudian, pada pelaporan berikutnya di 2016, harta Wahyu mencapai Rp 2.728.175.900 dan USD 3.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertambahan harta Wahyu terjadi pada tanah dan bangunan. Berdasarkan LHKPN tersebut pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Batam dan Semarang.
Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu ialah Rp 1.339.456.000. Kemudian, ia juga melaporkan 4 mobil yang dimilikinya senilai Rp 382 juta.
Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari tahun 2000 sampai 2016 senilai Rp 259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp 12 juta. Kemudian benda bergerak lainnya senilai Rp 38.200.000.
Wahyu juga tercatat punya giro setara kas sejumlah Rp 723.819.900 dan USD 3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp 26 juta dan USD 3.000.
Selain itu, Wahyu tidak memiliki piutang. Namun, ia tercatat punya utang senilai Rp 27 juta.
Ditangkap KPK, Harta Panitera PN Tangerang Rp 542 Juta
Panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika ditangkap KPK. Ia punya kekayaan senilai Rp 542.503.000.
Dilihat detikcom dari aplikasi LHKPN KPK, Selasa (13/3/2018), Tuti baru satu kali melaporkan harta kekayaannya pada 14 Desember 2016.
![]() |
Tuti punya harta dalam berbagai bentuk, salah satunya tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp 174.660.000. Dia juga punya kendaraan bermotor, 1 mobil Toyota Rush tahun 2013 senilai Rp 160.000.000 dan 2 motor senilai Rp 17.500.000.
Berikutnya, Tuti punya logam mulia dan harta bergerak lain senilai Rp 19.800.000. Ia juga tercatat memiliki giro setara kas senilai Rp 182 juta serta utang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 11.457.000.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 7 orang yang ditangkap semalam. Febri mengatakan ada unsur hakim, panitera, hingga penasihat hukum yang diamankan.
Penangkapan itu disebut Febri berkaitan dengan perkara perdata. Namun Febri masih belum mengungkap perkara perdata apa yang dimaksud.
"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," kata Febri.
Tim KPK, menurut Febri, juga mengamankan uang saat OTT. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait OTT ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang ditangkap. Setelah itu, KPK akan mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini