Pembahasan persiapan desain surat suara ini dilakukan KPU dengan mengundang perwakilan seluruh parpol peserta Pemilu 2019. KPU membahas penyesuaian warna logo partai pada surat suara.
"Surat suara merupakan alat atau sarana pemilih mengekspresikan suaranya dan partai politik (melalui surat suara) ingin menunjukan dirinya pada pemilih, makannya kami ingin sinkronisasi agar sesuai," ujar anggota KPU Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
KPU menurut Hasyim perlu menyesuaikan warna logo dan tanda gambar parpol saat mendesain surat suara. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan warna sebelum dan sesudah dicetak.
"Supaya apa ketika KPU melakukan desain itu sudah sesuai dengan yang dimiliki oleh partai terutama itu untuk kepentingan desain surat suara," kata Hasyim.
"Permasalahan terjadi antara dua sisi, yang pertama soal perbedaan warna lambang yang biasanya tidak ada nomor seri warna apa, dan perbedaan pada saat dicetak, maka penting nanti untuk disamakan," sambungnya.
Nantinya, untuk menyamakan warna dalam logo surat suara parpol peserta pemilu diharuskan menyerahkan soft file gambar partai. Dilanjutkan dengan mengisi surat pernyataan spesifikasi warna yang ditandatangani oleh penanggung jawab.
Setelah partai menyerahkan data tersebut, KPU akan melakukan pengecekan kesesuaian isi surat pernyataan.
"Finalisasi desain tanda gambar partai yang akan digunakan pada desain surat suara setelah berkonsultasi langsung dengan pihak KPU. KPU nantinya akan melakukan pengecekan isi dari surat pernyataan," kata Hasyim. (fdn/fdn)