Ini Cara Auditor BPKP Hitung Kerugian Rp 2,3 T dari Proyek e-KTP

Sidang Setya Novanto

Ini Cara Auditor BPKP Hitung Kerugian Rp 2,3 T dari Proyek e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 16:11 WIB
Setya Novanto ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut kerugian keuangan negara terkait korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Hitungan itu dibenarkan oleh auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi.

Suaedi dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia pun memaparkan hitungan yang menghasilkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Kami lakukan (penghitungan kerugian keuangan negara) atas permintaan penyidik KPK atas kasus e-KTP," ujar Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Suaedi, penghitungan dilakukan dengan menelisik unsur-unsur terkait pengadaan proyek itu. Dia menyebut unsur-unsur yang diperhatikan meliputi pengadaan blangko e-KTP hingga gaji pendamping di tingkat kecamatan dan kota.

"Metode penghitungan kami lakukan bisa dilihat di BAP (berita acara pemeriksaan). Unsur kerugian negara terdiri atas pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software, pengadaan sistem AFIS, jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," ucap Suaedi.

"Kesimpulan kriteria itu ya, semua berapa kerugian negara?" tanya jaksa KPK pada Suaedi.

"Berdasarkan hal-hal tadi, hasil audit atas pekerjaan e-KTP 2011-2012 adalah Rp 2,3 triliun," jawab Suaedi.

Suaedi juga mengaku meminta pendapat ahli lain dalam melakukan penghitungan itu. Ahli-ahli yang dimintai pendapat, menurut Suaedi, adalah ahli pengadaan barang dan jasa, ahli analisis material plastik, ahli pengadaan chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi.


"Kami gunakan beberapa pendapat dan laporan ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa. Ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi," ucap Suaedi.

Data serta dokumen disebut Suaedi berasal dari KPK. Setelahnya, Suaedi meneliti dan menganalisis data dan dokumen itu untuk mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP.

"Kami minta dokumen bukti tambahan kepada penyidik. Lalu analisa dan klarifikasi data tambahan," ucap Suaedi. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads