Skandal korupsi e-KTP merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Penyimpangan proyek pengadaan ini dimulai dari proses anggaran, lelang hingga tahap pelaksanaan.
Berikut alur lelang dan pelaksanaan e-KTP sebagaimana dikutip dari surat dakwaan yang disusun jaksa pada KPK.
1. 11 Februari 2011
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa II Sugiharto yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan analisa harga satuan per keping blangko e-KTP tahun 2011-2012 sejumlah Rp 5.951.886.009.000.
Perinciannya Rp 2.291.231.220.000 pada tahun 2011 dan Rp 3.660.654.789 pada tahun 2012. Penetapan HPS ini disebut jaksa KPK tidak didahului dengan data harga pasar setempat, namun berdasarkan price list yang disusun tim Fatmawati yang telah dinaikkan harganya (mark up) dan tidak memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu.
- Spesifikasi Teknis
Sugiharto juga menandatangani spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja (KAK) yang disusun oleh FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno dan Berman Jandry Hutaosoit. Sugiharto menyatukan 9 lingkup pekerjaan menjadi 1 paket pekerjaan.
"Dengan maksud untuk meminimalisir peserta lelang sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI, serta pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian tahun jamak," kata jaksa.
2. 21 Februari 2011
Panitia pengadaan yang diketuai Drajat Wisnu Setyawan mengumumkan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 melalui koran Tempo dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendagri.
Ada 5 lingkup pekerjaan proyek pengadaan e-KTP dalam dokumen pemilihan yakni pengadaan perangkat keras, pengadaan perangkat lunak, pengadaan blangko e-KTP berbasis chip, penyediaan jaringan komunikasi data serta bimbingan dan pendampingan teknis.
3. 8 April 2011
Panitia pengadaan menerima 8 dokumen penawaran dari konsorsium Berca Link JST, konsorsium Lintas Peruri Solusi, konsorsium PNRI, konsorsium Mukarabi Sejahtera, konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta, konsorsium PT Telkom, konsorsium PT Astra Graphia dan konsorsium Transtel Universal.
4. 18 April-20 Mei 2011
Panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap 8 konsorsium. Evaluasi dilakukan terkait metodologi dan spesifikasi teknis, evaluasi dokmen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi dan data dan evalasi teknis terkait pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
"Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai degnan dilakukannnya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang (konsorsium) yang dapat mengintegrasikan key management server (KMS) dengan hardware security module (HMS)," ujar jaksa.
Nmun Irman dan Sugiharto tetap memerintahkan Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi melanjutkan proses lelang sehingga konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia dinyatakan lulus.
5. 20 Juni 2011
Panitia pengadaan menyampaikan usulan penetapan pemenang pelaksana pekerjaan e-KTP tahun 2011 dan 2012 dengan usulan pemenang konsorsium PNRI (harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 dan pemenang cadangan konsorsium Astragraphia dengan harga penawaran Rp 5.950.304.787.554
6. 21 Juni 2011
Mendagri saat itu Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011. Konsorsium PNRI ini beranggotakan Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
7. 1 Juli 2011
Konsorsium PNRI menandatangani kontrak pekerjaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI mensubkontrakan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto. Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Dalam kontrak disebut pekerjaan tahun 2011 blangko e-KTP sebanyak 67.015.400 keping di 197 kabupaten/kota dan pada tahun 2012 pengadaan blangko e-KTP sebanyak 105.000.000 keping di 300 kabupaten/kota.
"Namun untuk mengakomodir hasil pekerjaan konsorsium PNRI yang tidak memenuhi target pekerjaan dan agar Sugiharto tetap dapat melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI," ujar jaksa.
Sugiharto atas persetujuan Irman jugamelakukan 9 kali perubahan atau addendum kontrak.
"Terdakwa II (Sugiharto) telah melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI secara bertahap ayng setelah dipotong pajak seluruhnya Rp 4.917.780.473.609," papar jaksa.
Padahal harga wajar atau harga riil pelaksanaan pengadaan e-KTP 2011-2013 sejumlah Rp 2.552.408.324.859
Selain itu konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko e-KTP sebanyak 122.109.759 keping di bawah target pekerjaan dalam kontrak awal yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan, personalisasi dan distribusi e-KTP sebanyak 172.015.400.
Dalam perkara ini, eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa, Isnu Edhi Wihaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Setya Novanto saat itu ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai ketua panitia pengadaan barabnng/jasa di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini