"Nantinya saat perkara ini saya terima. Selanjutnya akan segera melimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Jaksel, Raimel Jesaja di kantornya Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Pelimpahan ke persidangan akan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45 a ayat 2 jo paasal 28 ayat 2 UU ITE. Ahmad Dhani diancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya hukuman 6 tahun," kata Raimel.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahu perkembangab jasus Ahmad Dhani di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Dalam pelimpahan, Kejari Jaksel menerima sejumlah barang bukti berupa handphone Dhani hingga bukti printout tweet yang diduga ujaran kebencian.
"Barang buktinya ada HP, SIM card, bukti printout WA yang bersangkutan. Karena langsung menggunakan akun Twitternya yang bersangkutan," ujar Raimel.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini