"Tadi sudah bicara dengan Jampidsus mungkin minggu depan, minggu ini lah kita ada pelimpahan dari sebagian tersangka yang sudah ada, yang belum ada kita cari," kata Komjen Ari di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Ari hanya bicara singkat soal keberadaan eks Dirut PT TPPI Honggo Wendratno. Tim masih melakukan pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri sebelumnya menyatakan Honggo masuk DPO lewat surat bernomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Polri juga menerbitkan red notice untuk Honggo kepada 193 negara anggota Interpol. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Irjen Napoleon Bonaparte, mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke negara-negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Honggo untuk mengingatkan kembali kepada kepolisian setempat untuk membantu menemukan Honggo.
Baca juga: Bareskrim Terbitkan DPO Honggo Wendratno |
Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.
Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(haf/fdn)