Bareskrim Lacak Honggo Wendratno Lewat Anak Bungsunya

Bareskrim Lacak Honggo Wendratno Lewat Anak Bungsunya

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 17:18 WIB
Honggo Wendratno (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Anthony, anak bungsu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno. Pemeriksaan ini guna melacak keberadaan Honggo.

"Kira-kira seperti itu (diperiksa untuk melacak keberadaan Honggo)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigen Agung Setya, di kantornya, Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Arianto, pengacara Honggo mengatakan Anthony diperiksa padda Rabu (14/2) kemarin. Anthony diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anthony dimintai keterangan soal identitas hingga komunikasi terakhir dengan Honggo.

"Kemarin diperiksa selama 11 jam. Ditanya terkait identitas, tempat tinggal, komunikasi dengan orang tua terakhir kapan," ujarnya.

Arianto mengatakan Anthony juga tidak mengetahui keberadaan Honggo. Anthony mengaku terakhir kali bertemu Honggo di tahun 2016 di Singapura saat pamannya meninggal dunia.


"Terakhir ketemu dengan kakaknya saat pamannya meninggal, dan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi lagi. Dari semenjak kuliah hingga kerja hidup masing-masing," ucap Arianto.

Arianto menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta paspor milik Anthony. "Ya mungkin penyidik ingin mengetahui rekam jejak liburan Anthony ke mana saja dan itu silakan saja," ujarnya.

Polri menyatakan Honggo DPO lewat surat bernomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.


Polri juga menerbitkan red notice untuk Honggo kepada 193 negara anggota Interpol. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Irjen Napoleon Bonaparte, mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke negara-negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Honggo untuk mengingatkan kembali kepada kepolisian setempat untuk membantu menemukan Honggo.

Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.

Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads