Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Keduanya meninggalkan Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada (pelimpahan tahap), artinya kami hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu aja," kata kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi, di gedung KKP, Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya nggak tahu, cuma intinya hari ini masih belum bisa informasi dari Bareskrim," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pelimpahan tahap kedua batal karena sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksa," kata Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mendesak Bareskrim segera menggelar tahap kedua. Selain itu, Kejagung berharap Bareskrim bisa membawa tersangka Honggo Wendratmo, mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakanlah si Honggo ini diserahkan di Indonesia diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (5/1). (fdn/fdn)