"Agenda besok (12/3) masih pemeriksaan calon jamaah 11 orang, kita akan dahulukan dan akomodir keterangan para jemaah terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/3/2018) malam.
Baca juga: Syahrini Siap Hadir di Sidang First Travel |
Di persidangan sebelumnya para agen First Travel telah bersaksi. Para agen mengaku diberi pelatihan seminar keagenan yang isinya memperlihatkan kesuksesan FT dan juga menawarkan keuntungan. Agen dijanjikan mendapat fee atau bonus Rp 200 ribu per jemaah yang berhasil digaetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, total kerugian yang diterima para calon jemaah mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini dari keterangan para agen, First Travel belum ada upaya refund dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan total kerugian calon jemaah tersebut.
Selain penipuan dan penggelapan, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengalihkan uang ke beberapa rekening yang dibuat. Uang yang dialihkan tersebut digunakan oleh ketiga terdakwa untuk membeli sederet aset.
Beberapa rekening dibuat Andika untuk menyembunyikan asal usul uang setoran calon jemaah. Andika menggunakan lima nomor rekening untuk mentransfer beberapa uang setoran calon jemaah, kelima nomor rekening itu salah satunya rekening Andika, Anniesa, dan Kiki. (jbr/jbr)











































