Warga Bengkulu ini mengaku tertarik mengikuti perjalanan umrah karena harga paket yang murah dan promosi yang menarik.
"Awalnya kami pernah umrah dan karena murah juga kemudian cara informasinya menarik. Karena ada Facebook juga dan malah Syahrini juga ada ikut mendaftar, makanya saya tertarik dan ada juga informasi mengenai FT," kata Aminudin di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7 Cilodong, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminudin mendaftar paket umrah bersama istri dan anaknya. Biaya umrah per orang Rp 14,3 juta. "Kemudian sekitar April 2016 kami diberitahukan ekstra ramadan menambah Rp 3 juta tampah PPN 1 persen," sambungnya.
Meski sudah membayar lunas, Aminudin, istri dan anaknya gagal berangkat umrah. Padahal perlengkapan terkait ibadah umrah sebelumnya sudah diberikan.
"Jadi tanggal 13 Juni (2017) kami sudah mengajukan refund dan koper-koper sudah kami kembalikan juga," kata Aminudin.
Proses refund ini diajukan ke bagian customer service First Travel. Namun hingga kini, uang yang sudah disetorkan belum dikembaikan. "Ya tunggu saja selama 90 hari. Tapi sampai sekarang nggak kembali," terangnya.
Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Jaksa menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan memposting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hastag First Travel.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini