"Kita mengimbau kepada pengemudi taksi online, kemudian taksi konvensional, tolong jangan lagi sampai ribut-ribut," kata Tito di sela-sela meninjau pembuatan SIM A untuk driver taksi online di Polresta Yogyakarta, DIY, Minggu (11/3/2018).
Sebab, lanjut Tito, jika para driver ribut maka yang rugi adalah masyarakat. Tito pun meminta mereka berlomba-lomba meningkatkan pelayanan angkutan.
"Jangan sampai ribut-ribut yang merugikan banyak pihak termasuk masyarakat. Prinsip silakan berlomba-lomba memberikan keuntungan dan memberikan layanan yang terbaik bagi publik, karena itu yang terpenting," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menerangkan, keberadaan taksi online adalah fenomena global yang tidak bisa dibendung. Pemerintah lewat Kemenhub, lanjut Tito, hanya ingin mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Nah, salah satu yang disepakati adalah memberikan surat izin mengemudi (SIM) A umum yang berlaku untuk taksi. Artinya taksi online dianggap sebagai kendaraan umum, kira-kira demikian," sebutnya.
"Ini adalah salah satu jalan tengah, dengan harapan adanya terobosan pemberian SIM A umum untuk taksi online ini bisa menjadi jalan tengah. Harapannya semua kepentingan dua belah pihak termasuk masyarakat bisa terakomodir," tuturnya. (idh/idh)











































