Menhub Budi mengatakan, setiap driver yang membawa penumpang diwajibkan memiliki SIM A, tidak terkecuali driver taksi online. Oleh sebab itu, kini pihaknya mengakomodir keberadaan driver taksi online agar mereka juga memiliki SIM A umum.
"Oleh karenanya, kali ini kita melakukan suatu kegiatan subsidi SIM umum yang dananya dari APBN dan CSR. Kemudian dibantu sepenuhnya oleh kapolda-kapolda di 10 kota," kata Budi kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kapolri Tito Karnavian mengatakan, keberadaan taksi online adalah fenomena global di semua negara termasuk di Indonesia. Menurutnya, fenomena taksi online tidak bisa dibendung.
"(Taksi online) tidak bisa dibendung karena ini merupakan fenomena global memanfaatkan kemajuan teknologi, sehingga masyarakat juga diuntungkan. Tapi problemanya, saya kira teman-teman taksi konvensional mempertanyakan mengenai masalah aturan-aturan," ucapnya.
Memang selama ini keberadaan taksi online di sejumlah tempat ditentang oleh pelaku driver taksi konvensional. Para driver taksi konvensional mempertanyakan keberadaan taksi online yang beroperasi tanpa legalitas dari pemerintah.
"Kita tidak bisa menghindar dan membendung kemajuan teknologi yang menguntungkan publik. Publik pasti akan mencari yang lebih menguntungkan. Tapi kita juga harus berpikir jangan sampai merugikan taksi konvensional," ungkap kapolri.
"Oleh karena itu jalan tengahnya adalah yang taksi online yang tadinya mereka tidak memiliki legalitas yang jelas dan lain-lain, sudah diatur oleh bapak Menteri Perhubungan dengan rapat melibatkan juga semua stakeholder konvensional dan online," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini